Pengurusan Dokume Perjalanan
JTS siap membantu untuk pembuatan dan pengurusan dokumen perjalanan anda anatra lain Paspor, Visa dan Kitas.
PASPOR adalah dokumen perjalanan yang diberikan kepada WARGA NEGARANYA dan diakui secara Internasional. PASPOR di terbitkan oleh negara asal si pemegang paspor. Fungsi paspor yaitu sebagai bukti identitas diri yang diakui secara Internasional.
VISA adalah IZIN yang diberikan oleh suatu negara kepada WARGA NEGARA LAIN agar bisa memasuki negara tersebut. VISA diterbitkan oleh negara tujuan atau negara yang akan kita kunjungi. Fungsi Visa yaitu sebagai tanda bukti kita diijinkan masuk ke suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas, sebelum bernama KITAS namanya KIMS atau Kartu Ijin Menetap Sementara. Kartu ini diperuntukan untuk Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia agar mereka bisa tinggal di Indonesia (semacam resident permit) dan harus diperpanjang 1 (satu) tahun sekali. Untuk mendapatkan kartu ini harus mempunyai pekerjaan di Indonesia dan mendapat sponsor dari perusahaan tempat Warga Negara Asing tersebut bekerja.
PASPOR adalah dokumen perjalanan yang diberikan kepada WARGA NEGARANYA dan diakui secara Internasional. PASPOR di terbitkan oleh negara asal si pemegang paspor. Fungsi paspor yaitu sebagai bukti identitas diri yang diakui secara Internasional.
VISA adalah IZIN yang diberikan oleh suatu negara kepada WARGA NEGARA LAIN agar bisa memasuki negara tersebut. VISA diterbitkan oleh negara tujuan atau negara yang akan kita kunjungi. Fungsi Visa yaitu sebagai tanda bukti kita diijinkan masuk ke suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
KITAS adalah Kartu Ijin Tinggal Terbatas, sebelum bernama KITAS namanya KIMS atau Kartu Ijin Menetap Sementara. Kartu ini diperuntukan untuk Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia agar mereka bisa tinggal di Indonesia (semacam resident permit) dan harus diperpanjang 1 (satu) tahun sekali. Untuk mendapatkan kartu ini harus mempunyai pekerjaan di Indonesia dan mendapat sponsor dari perusahaan tempat Warga Negara Asing tersebut bekerja.
|
|
|